NAMA : SHINTA AMELIA DWIPUTRI
KELAS : 4EB18
NPM : 29211160
MATKUL: AKUNTANSI INTERNASIONAL
TAHUN AJARAN 2014/2015
PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER
1. Apakah yang dimaksud
dengan kenetralan pajak? Apakah pajak netral menyambut dengan keputusan usaha?
Apakah ini baik atau tidak?
Jawab :
a)
Kenetralan Pajak yaitu bahwa pajak tidak memiliki
pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya.
b)
Pajak netral menyambut atau
berhubungan dengan keputusan usaha yaitu Netralitas pajak yang berarti bahwa “pajak tidak
memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya”. Dengan
kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi, seperti tingkat
imbalan, dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang
menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama,
tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterpretasikan konsep ini.
Dalam kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak
dengan jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan
tarif pajak negara asing.
2. Apa peranan kredit
pajak dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit
pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Jawab :
a)
Peranan pajak dalam perpajakan
internasional
Kredit
pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang
dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri
mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk
perusahaan domestik). Deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak
induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak
(yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang
berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen
yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian
membayarkan pajak itu.
b) Pertimbangan yang menyebabkan kredit
pajak tidak mencapai hasil yang diinginkan yakni pembayaran deviden (termasuk seluruh pajak pungutan)
x pajak asing yang dapat dikreditkan dan laba setelah pajak penghasilan luar
negri.
3.
Jelaskan secara
singkat inti keuntungan dan kerugian dari :
a.
Klasik,
b.
Pemotongan Nilai, dan
c.
Penuduhan
Jawab :
Keterangan
|
Keuntungan
|
Kerugian
|
a.
Klasik
|
Menyatakan
bahwa pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari
pendirian. Dengan demikian, kewajiban pajak korporasi diperlakukan sebagai
sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang
dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, dividen
yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk
pemegang saham yang menerima mereka, seperti bunga yang diterima oleh
pemegang obligasi perusahaan, dan tingkat yang terpisah berlaku untuk
keuntungan modal yang dipungut atas realisasi keuntungan -keuntungan.
|
Pajak
ganda dari dividen: mereka dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan
perusahaan dan kemudian kembali sebagai pendapatan perseorangan.
|
b. Pemotongan Nilai
|
Ketepatan waktu penye-toran,
Kemudahan, Kesederhanaan, dan
Biaya Pemungutan pajak yang lebih
murah.
|
Mempengaruhi
cashflow Wajib Pajak, menambah beban adminisitrasi wajib pajak, menambah
beban biaya wajib pajak, dan Resiko hukum atas kepatuhan wajib pajak.
|
c.
Penuduhan
|
Akibat
tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan
dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian
maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa
mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi
besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan
transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang
mereka keluarkan tidak diganti oleh mitra-nya di Indonesia. Akibatnya,
sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke
mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak
terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan
tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
|
4. Apakah yang dimaksud
dengan advance pricing agreement (APA)?
Apa keuntungan dan kerugiannya?
Jawab :
i) Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat
Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk
menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar
dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
ii)
Keuntungan advance pricing agreement yaitu:
·
Memberikan
kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga
transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
· Memberikan
kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban
pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
·
Mengurangi
biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga
transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
· Dapat
mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk
menghindari pajak.
iii)
Kerugian advance pricing agreement
yaitu:
1. Pengorbanan waktu dan biaya yang
dikeluarkan untuk penyelenggaraan advance
pricing agreement (APA).
2. Wajib pajak harus mengungkapkan
informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.