NAMA : SHINTA AMELIA DWIPUTRI
NPM : 29211160
KELAS : 2EB18
UNIVERSITAS GUNADARMA
YAYASAN
¢
Pengertian Yayasan :
♣Yayasan adalah badan hukum
yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai
tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak
mempunyai anggota.
♣Yayasan dapat mendirikan badan
usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
¢
Pihak-pihak yang terkait
dengan yayasan:
1.
Pengadilan Negri : Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan
negri
2.
Kejaksaan : Kejaksaan Negri
dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka
waktu yang ditentukan.
3.
Akuntan Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan
pekarjaan sebagai akuntan publik
¢
Kedudukan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat kedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
¢ Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
♣ Sumbangan
/ bantuan yang tidak mengikat
♣ Wakaf
♣ Hibah
♣ Hibah wasiat
♣ Perolehan lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
atau peraturan perundangan yang berlaku
¢ Yayasan
Asing
Yayasan
asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di
wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan yayasan tersebut tidak
merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia
O Syarat pendirian Yayasan
Pendirian
suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang
No. 16 Tahun
2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004,
diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1.
Minimal
didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5)
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5)
2.
Pendiri
tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3.
Dibuat
dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan
pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan
dalam berita negara Republik Indonesia.
¢ Syarat Pendirian :
a.
yayasan terdiri atas Pembina
pengurus dan pengawas
b.
yayasan didirikan oleh satu
orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai
kekayaan awal
c.
pendirian yayasan dilakukan
dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
d.
yayasan dapat didirikan
berdasarkan surat wasiat yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama
orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah
e.
yayasan memperoleh status badan hukum setelah
akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari mentri
f.
yayasan tidak boleh memakai
nama yang :
∆ telah dipakai
secara sah oleh yayasan lain
∆ bertentangan dengan ketertiban umum
dan/atau kesusilaan
g. nama
yayasan harus didahului kata “yayasan”
i. yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu
tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam anggaran dasar
Proses pendirian persusahaan
Penyampaian Dokumen-dokumen
yang diperlukan
2. Penandatanganan Akta
Pendirian Yayasan
3. Pengurusan Surat
Keterangan Domisili Usaha
4. Pengurusan NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak).
5. Pengesahan Yayasan
menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM
6. Pengumuman dalam BNRI.
KELENGKAPAN LEGALITAS
Untuk
melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang
meliputi:
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan). pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan). pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
Kepengurusan
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004
tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan
terdiri dari :
•
Pembina
•
Pengurus
•
Pengawas
Pembina ( pasal 28-30 )
=> adalah organ yayasan yang
mempunyai kewenangan yang diserahkan kepada
pengurus atau pengawas oleh UU
atau AD.
Anggota pembina adalah pendiri
yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki
dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan
Pengurus ( pasal 31-39 )
=> adalah organ yayasan yang
melaksanakan kepengurusan yayasan.
Susunan pengurus sekurang-kurangnya
terdiri dari : ketua, sekretaris, dan bendahara.
Pengawas ( pasal 40-47 )
=> adalah organ yayasan yang bertugas melakukan
pengawasan serta melakukan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan pengurus.
Pengawas yayasan diangkat oleh pembina
dan merupakan orang yang mampu melakukan tindakan hukum.
Hak Pengurus
1.
Menetapkan kebijaksanaan dalam
memimpin dan mengurus organisasi
2.
Mengatur ketentuan-ketentuan
tentang organisasi termasuk menetapkan iuran tetap dan iuran wajib anggota
organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
3.
Menjalankan tindakan-tindakan
lainnya baik mengenai pengurus maupun pemilikan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini dan
ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kewajiban Pengurus yayasan
1.
Mengusahakan dan menjamin
terlaksananya kegiatan organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan serta
kegiatan organisasi.
2.
Menyiapkan pada waktunya
rencana pengembangan organisasi, rencana kerja dan anggaran tahunan organisasi
termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan
organisasi.
3.
Mengadakan dan memelihara
pembukuan dan administrasi organisasi sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi
organisasi.
4.
Memberi pertanggungjawaban dan
segala kepentingan tentang keadaan dan jalannya organisasi berdasarkan laporan
tahunan termasuk perhitungan kepada rapat anggota.
5.
Menyiapkan susunan organisasi
lengkap dengan perincian tugasnya.
6.
Menjalankan
kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berakhirnya yayasan sebagai badan Hukum:
PASAL 62
¢ Alasan
pembubaran:
a)
Jangka waktu berakhir
b)
Tujuan Yayasan telah tercapai
/ tidak tercapai
c)
Putusan pengadilan:
1.
Melanggar ketertiban umum
2.
Tidak mampu membayar utang
3.
Harta kekayaan tidak cukup
untuk melunasi utang
PASAL 63
Likuidator:
pihak untuk membereskan kekayaan Yayasan
¢ Pembina
menunjuk Likuidator (Ps. 62, a&b)
¢ Pengurus
selaku Likuidator
¢ Selama
proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frase “dalam likuidasi”
di belakang nama Yayasan
PASAL 68
¢ Kekayaan
sisa hasil likuidasi diserahkan pada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan
kegiatan
¢ Jika
tidak, maka kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut diserahkan kepada Negara dan
penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar
Apakah
ketua yayasan menerima gaji?
¢ Berdasarkan
contoh Anggaran Dasar yang kami dapat melalui http://massofa.wordpress.com/2008/03/02/contoh-anggaran-dasar-yayasan/,
pada Pasal 12 tentang Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pengurus, di ayat 4
disebutkan bahwa Badan Pengurus tidak mendapat gaji, akan tetapi segala biaya
yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus untuk keperluan/ kepentingan Yayasan
ditanggung dan dibayar oleh Yayasan.
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa Ketua Yayasan tidak mendapatkan gaj
DAFTAR REFERENSI
http:// staff.ui.ac.id/internal/131861375/.../YAYASAN.ppt/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar