Tampilkan postingan dengan label TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Januari 2015

Tugas Softskill Etika Profesi Keempat



Nama    : Shinta Amelia Dwiputri
NPM     : 29211160
Kelas    : 4EB18
MatKul : Tugas Softskill Etika Profesi Tahun Ajaran 2014/2015

A.    Tahap Perkembangan Moral menurut Lawrence Kohlberg
Sebelum mempelajari mengenai pengertian dari perkembangan moral,  akan lebih baik kita terlebih dahulu memahami arti kata per katanya.  Pengertian perkembangan merupakan proses perubahan dari potensi yang dimiliki individu dan tampil dalam kualitas kemampuan, sifat dan ciri-ciri yang baru (Reni Akbar Hawadi : 2001). Helden (1977) dan Richards (1971)  berpendapat moral adalah suatu kepekaan dalam pikiran, perasaan, dan tindakan dibandingkan dengan tindakan-tindakan lain yang tidak hanya berupa kepekaan terhadap prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jadi, perkembangan moral adalah perkembangan yang berkaitan dengan aturan dan konvensi mengenai apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam interaksinya dengan orang lain (Santrock : 1995).
Kohlberg mengemukakan teori perkembangan moral berdasar teori Piaget, yaitu dengan pendekatan organismik (melalui tahap-tahap perkem-bangan yang memiliki urutan pasti dan berlaku secara universal). Teori ini berpandangan bahwa penalaran moral, yang merupakan dasar dari perilaku etis, mempunyai enam tahapan perkembangan yang dapat teridentifikasi. Keenam tahapan perkembangan moral dari Kolhlberg dikelompokkan ke dalam tiga tingkatan: pra-konvensional, konvensional, dan pasca-konvensional.
  1. Tingkat Pra – Konvensional
Di tingkat pertama ini, anak sangat tanggap terhadap norma-norma budaya, misalnya norma baik maupun buruk, mengenai benar atau salah, dll. Anak dapat menafsirkan norma-norma tersebut sesuai dengan akibat, hukuman, ganjaran yang akan dihadapi atas tindakan yang dilakukan, dan Anak juga menilai norma-norma tersebut berdasarkan kekuatan fisik dari yang menerapkan norma-norma tersebut. Tingkat ini biasanya ada pada anak-anak yang berusia empat hingga sepuluh tahunan, yakni sebagian besar anak SD, dan sejumlah remaja/SMP.
Pada tingkat prekonvensional ini dibagi menjadi dua tahap yaitu:
a. Tahap Punishment and Obedience Orientation
Pada tahap ini, secara umum anak menganggap bahwa konsekuensi yang ditimbulkan dari suatu tindakan sangat menentukan baik-buruknya suatu tindakan yang dilakukan, tanpa melihat sisi manusianya.
b. Tahap Instrumental-Relativist Orientation atau Hedonistic Orientation
Suatu tindakan dikatakan benar apabila tindakan tersebut mampu memenuhi kebutuhan untuk diri sendiri maupun orang lain. Tindakan yang tidak memberikan pemenuhan kebutuhan baik untuk diri sendiri maupun orang lain dapat dianggap sebagai tindakan baik selama tindakan tersebut tidak merugikan. Pada tahap ini terdapat hubungan timbal balik dan sikap terus terang yang menempati kedudukan yang cukup penting.

  1. Tingkat Konvensional
Pada tingkat perkembangan moral konvensional, memenuhi harapan keluarga, kelompok, masyarakat, maupun bangsanya merupakan suatu tindakan yang terpuji. Pada tingkat ini, usaha seseorang untuk memperoleh, mendukung, dan mengakui keabsahan tertib sosial sangat ditekankan, serta usaha aktif untuk menjalin hubungan positif antara diri dengan orang lain maupun dengan kelompok di sekitarnya. Pada tahap ini biasanya beberapa anak SD tingkat akhir, sejumlah anak SMP dan anak SMU. Pada tingkat konvensional ini dibagi menjadi dua tahap yaitu:
a.  Tahap Interpersonal Concordance atau Good-Boy/Good-Girl Orientation
Pada tahap ini tindakan yang bermoral adalah tindakan yang menyenangkan, membantu, atau tindakan yang diakui dan diterima oleh orang lain. Moralitas suatu tindakan diukur dari niat yang terkandung dalam tindakan tersebut. Jadi, setiap anak akan berusaha untuk dapat menyenangkan orang lain.
b. Tahap Law and Order Orientation
Pada tahap ini, pandangan anak selalu mengarah pada otoritas, pemenuhan aturan-aturan, dan juga upaya untuk memelihara tertib sosial. Tindakan bermoral dianggap sebagai tindakan yang mengarah pada pemenuhan kewajiban, penghormatan terhadap suatu otoritas, dan pemeliharaan tertib sosial yang diakui sebagai satu-satunya tertib sosial yang ada.

  1. Tingkat Pasca – Konvensional/ Tingkat Postkonvensional
Terdapat usaha dalam diri anak untuk menentukan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral yang memiliki validitas yang diwujudkan tanpa harus mengaitkan dengan otoritas kelompok maupun individu dan terlepas dari hubungan seseorang dengan kelompok. Tingkat ini sering ditemui sebelum masa kuliah. Pada tingkat ketiga ini, di dalamnya mencakup dua tahap perkembangan moral, yaitu:
a.       Tahap Social-Contract, Legalistic Orientation
Tahap ini merupakan tahap kematangan moral yang cukup tinggi, tindakan yang dianggap bermoral merupakan tindakan-tindakan yang mampu merefleksikan hak-hak individu dan memenuhi ukuran-ukuran yang telah diuji secara kritis dan telah disepakati oleh masyarakat luas dan telah menyadari perbedaan individu dan pendapat. Tahap ini memungkinkan tercapainya musyawarah mufakat. Tahap ini sangat memungkinkan seseorang melihat benar dan salah sebagai suatu hal yang berkaitan dengan nilai-nilai dan pendapat pribadi seseorang.
b.      Tahap Orientation of Universal Ethical Principles
Pada tahap tertinggi ini, moral dipandang benar tidak harus dibatasi oleh hukum atau aturan dari kelompok sosial atau masyarakat. Namun, hal tersebut lebih dibatasi oleh kesadaran manusia dengan dilandasi prinsip-prinsip etis. Prinsip-prinsip tersebut dianggap jauh lebih baik, lebih luas dan abstrak dan bisa mencakup prinsip-prinsip umum seperti keadilan, persamaan HAM, dan sebagainya.

B.     Apa Yang Menentukan Tingkatan Intensitas Masalah Etika?
Ada 4 tingkatan intensitas mengenai etika, yaitu :
1)      Etika atau moral pribadi yaitu yang memberikan teguran tentang baik atau buruk, yang sangat tergantung kepada beberapa faktor antara lain pengaruh orang tua, keyakinan agama, budaya, adat istiadat, dan pengalaman masa lalu.
2)      Etika profesi, yaitu serangkaian norma atau aturan yang menuntun perilaku kalangan profesi tertentu.
3)      Etika organisasi yaitu serangkaian aturan dan norma yang bersifat formal dan tidak formal yang menuntun perilaku dan tindakan anggota organisasi yang bersangkutan.
4)      Etika sosial, yaitu norma-norma yang menuntun perilaku dan tindakan anggota masyarakat agar keutuhan kelompok dan anggota masyarakat selalu terjaga atau terpelihara.

C.    Jelaskan Jenis- Jenis Penyimpangan Di Tempat Kerja
Penyimpangan di tempat kerja adalah perilaku tidak etis yang melanggar norma-norma organisasi mengenai benar atau salah. Terdapat 4 jenis penyimpangan di tempat kerja, antara lain:
1)      Penyimpangan produksi
Perilaku tidak etis dengan merusak mutu dan jumlah hasil produksi. Misalnya: pulang lebih awal, beristirahat lebih lama, sengaja bekerja lamban, sengaja membuang-buang sumber daya.
2)      Penyimpangan hak milik
Perilaku tidak etis terhadap harta milik perusahaan. Misalnya: menyabot, mencuri atau merusak peralatan, mengenakan tarif jasa yang lebih tinggi dan mengambil  kelebihannya, menipu jumlah jam kerja, mencuri dari perusahaan lain.
3)      Penyimpangan politik
Yaitu menggunakan pengaruh seseorang untuk merugikan orang lain dalam perusahaan. Misalnya: mengambil keputusan berdasarkan pilih kasih dan bukan kinerja, menyebarkan kabar burung tentang rekan kerja, menuduh orang lain atas kesalahan yang tidak dibuat.
4)      Penyerangan pribadi
Merupakan sikap bermusuhan atau perilaku menyerang terhadap orang lain. Seperti: pelecehan seksual, perkataan kasar, mencuri dari rekan kerja, mengancam rekan kerja secara pribadi.

Daftar Referensi:

Jumat, 14 November 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

NAMA                         : SHINTA AMELIA DWIPUTRI
NPM                            : 29211160
KELAS                         : 4EB18
MATA KULIAH           : ETIKA PROFESI AKUNTANSI
TAHUN AJARAN PTA 2014/2015

1.      Apa yang dimaksud dengan Whistle Blowing? Jelaskan!
Dalam Etika, definisi dari Whistle Blowing adalah “menarik perhatian dunia luar dengan melaporkan kesalahan yang dilakukan oleh sebuah organisasi”. Dapat dikatakan Whistle Blowing adalah suatu tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan/ organisasi kepada pihak lain (luar).

Di bawah ini adalah macam-macam Whistle Blowing:
A.      Whistle blowing internal adalah pelaporan kesalahan di dalam perusahaan sendiri dengan melewati atasan langsung, hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.

Ciri-ciri Whistle blowing internal:
1.      Kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi
2.      Pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijaksana
3.      Loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan,
melainkan pada nilai moral : keadilan, ketulusan, kejujuran, dan sebagainya
4.   Dengan demikian bukan karyawan saja yang harus selalu loyal dan setia pada
pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.

Contohnya :
-       Seorang karyawan bawahan melaporkan suatu kesalahan langsung kepada direksi memalui manajer dan kepala direksi.
-   Kecurangan yang dilakukan karyawan lain dalam memanipulasi laporan keuangan perusahaan demi kepentingan pribadi.
Motivasi utama dari whistle blowing ini adalah demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut, karena hal tersebut sangat sensitif maka untuk mengamankan posisinya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah pencegahan, antara lain:
a.  Mencari cara yang paling cocok dalam penyampaian tanpa harus menyinggung perasaan sesama karyawan atau atasan yang ditegur.
b.  Anda perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.


B.    Whistle blowing eksternal adalah pelaporan kesalahan perusahaan kepada instansi diluar perusahaan, entah kepada instansi pemerintah atau kepada masyarakat melalui media komunikasi, atau suatu perbuatan yang membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat.

Contohnya :
1) Karyawan melaporkan bahwa perusahaan tidak memenuhi konstribusi kepada jamsostek atau tida membayar pajak. Disini kita membicarakan Whistle blowing dalam arti eksternal saja, karena hanya pelaporan kesalahan itulah yang menimbulkan banyak masalah etika.
2)   Kasus Cynthia Cooper of Worldcom (Skandal Keuangan Perusahaan)
dan Coleen Rowley of the FBI, (melaporkan bahwa pihak yang terkait dalam hal ini FBI lambat dalam bereaksi atas serangan 11 Septemeber 2001)
3)  Seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan atau pabrik yang membuang limbah pabrik ke sungai atau ke pemukiman masyarakat, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa, adapun langkah-langkah tersebut adalah:
a.       Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat serta merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
b.      Kalau menurut penilaian karyawan yang melapor kecurangan tersebut cukup besar dan serius serta merugikan banyak orang, sebaiknya membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan dalam memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.

2.      Sebutkan alasan mengapa terjadi Whistle Blowing?
Tindakan whistle blowing dapat terjadi sebagai akibat dari penanaman nilai yang kuat atas suatu organisasi, mencakup bagaimana dan apa nilai-nilai serta budaya yang terdapat dalam perusahaan atau organisasi tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengaruh sosial dan budaya organisasi merupakan pengaruh yang kuat terhadap terjadinya whistle blowing.

Dibawah ini merupakan alasan berkembangnya perilaku whistle blowing menurut Rothschild & Miethe, 1999:
  1. Pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian, dan kepedulian sosial dari para pekerja
  2. Keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi.
  3. Akses informasi dan kemudahan berpublikasi menuntun Whistle Blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian saat ini.

3.      Apa yang dimaksud dengan Creative Accounting? Jelaskan!
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman ilmu pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) kemudian menggunakannya untuk melakukan memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999).

Adapun pendapat lain mengenai definisi Creative Accounting sebagai berikut:
a.       Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya.
b.      Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.

Creative accounting diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu yang legal dan illegal. Maksud dari creative accounting legal adalah suatu tindakan manipulasi yang sah dan sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan creative accounting illegal adalah suatu tindakan manipulasi yang menyalahi atau tidak sesuai peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Kasus Creative Accounting Legal:
1.      Di dalam pelaksanaan produksi Perusahaan PT. ABC lebih memilih untuk menggunakan metode FIFO dalam metode arus persediaannya. Karena dari sisi FIFO akan menghasilkan profit lebih besar dibandingkan LIFO, atau Average. Hal ini dilakukan karena asumsi Inflasi Besar.  FIFO dapat dianggap sebagai sebuah pendekatan yang logis dan realistis terhadap arus biaya ketika penggunaan metode identifikasi khusus tidak memungkinkan atau tidak praktis.
FIFO mengasumsikan bahwa arus biaya yang mendekati parallel dengan arus fisik yang terjual. Beban dikenakan pada biaya yang dinilai melekat pada barang Jika perusahaan dengan tingkat persediaan yang tinggi sedang mengalami kenaikan biaya persediaan yang signifikan, dan kemungkinan tidak akan mengalami penurunan persediaan di masa depen, maka LIFO memberikan keuntungan arus kas yang substansial dalam hal penundaan pajak.
Ini adalah alasan utama dari penerapan LIFO oleh kebanyakan perusahaan. Bagi banyak perusahaan dengan tingkat persediaany ang kecil atau dengan biaya persediaan yang datar atau menurun, maka LIFO hanyamemberikan keuntungan kecil dari pajak. Perusahaan seperti ini memilih untuk tidak menggunakan LIFO.
2.      Bonus Plan Hyphotesis
Perilaku dari seorang manajer sering kali dipengaruhi dengan pola bonus atas laba yang dihasilkan. Tindakan yang memacu para manajer untuk mealkaukan creative accounting, seringkali dipengaruhi oleh pembagian besaran bonus yang tergantung dengan laba yang akan dihasilkan. Pemilik perusahaan umumnya menetapkan batas bawah, sebagai batas terendah untuk mendapatkan bonus. Dengan teknik seperti ini, para manajer akan berusaha menaikkan laba menuju batas minimal ini. Jika sang pemilik juga menetapkan bats atas atas laba yang dihasilkan, maka manajer akan erusaha mengurangi laba sampai batas atas dan mentransfer data tersebut pada periode yang akan dating. Perilaku ini dilakukan karena jika laba melewati batas atas tersebut, manajer tidak akan mendapatkan bonus lagi.
3.      Debt Convenant Hyphotesis
Merupakan sebuah praktek akuntansi mengenai bagaimana manajer menyikasi perjanjian hutang. Sikap yang diambil oleh manjer atas adanya pelanggaran atas perjanjian hutang yang jatuh tempo, akan berupaya menghindarinya degan memilih kebijakan-kebijakan akuntansi yang menguntungkan dirinya.
4.      Political Cost Hyphotesis
Sebuah tindakan yang bertujuan untuk menampilkan laba perusahan lebih rendah lewat proses akuntansi. Tindakkan ini dipengaruhi oleh jika laba meningkat, maka para karyawan akan melihat kenaikan aba tersebut sebagai acuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan gaji. Pemerintah pun melihat pola kenaikan ini sebagai objek pajak yang akan ditagih.

5.      Apa yang dimaksud dengan Fraud Accounting?
Secara umum fraud adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain.  Definisi Fraud menurut Black Law Dictionary adalah kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikan, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan.

Sedangkan yang dimaksud dengan fraud auditing (kecurangan audit) adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator atau fraud auditing adalah audit Khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan atas transaksi keuangan

6.      Carilah kasus tentang Fraud Accounting?
A.  Penelitian Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan keuangan oleh perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat yang diselidiki oleh SEC. Diantaranya adalah :
1.   Kecurangan keuangan mempengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100 juta.
2.  Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
3. Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan hanya 12 persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat.

B.   Terungkapnya kasus mark-up laporan keuangan PT. Kimia Farma yang overstated, yaitu adanya penggelembungan laba bersih tahunan senilai Rp 32,668 miliar (karena laporan keuangan yang seharusnya Rp 99,594 miliar ditulis Rp 132 miliar). Kasus ini melibatkan sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjadi auditor perusahaan tersebut ke pengadilan, meskipun KAP tersebut yang berinisiatif memberikan laporan adanya overstated (Tjager dkk., 2003). Dalam kasus ini terjadi pelanggaran terhadap prinsip pengungkapan yang akurat (accurate disclosure) dan transparansi (transparency) yang akibatnya sangat merugikan para investor, karena laba yang overstated ini telah dijadikan dasar transaksi oleh para investor untuk berbisnis.


DAFTAR REFERENSI: