1.1
Pengertian Trias Politica
Trias
Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai
negara di berbagai belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara
tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus
terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.
Pemisahan kekuasaan
juga disebut dengan istilah trias
politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan
berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, yang bertujuan mencegah
satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan
kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya
tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan
kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
1.2
Sejarah Trias
Politica
Doktrin
ini pertama kali dikenalkan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquie (1689-1755)
yang ditafsirkan menjadi “pemisahan
kekuasaan”. Pemikiran John Locke
mengenai Trias Politica ada di dalam Magnum Opus (karya
besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun
1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah
“bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik
(property).” Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia
yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan
hasil pekerjaannya tersebut.
Dalam masa ketika Locke hidup, milik
setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi rentan ketika
diperhadapkan dengan raja. Seringkali raja secara sewenang-wenang melakukan
akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu,
tidak mengherankan kalangan bangsawan kadang melakukan perang dengan raja
akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.
Negara ada dengan tujuan utama
melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara
versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah,
kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke,
kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan
Federatif
Baron Secondat de Montesquieu atau yang
sering disebut Montesqueieu mengajukan pemikiran politiknya
setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum
opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.
Sehubungan
dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut: “Dalam
tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif,
mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan
yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan demikian, konsep Trias
Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep
yang berasal dari pemikir Perancis ini. Namun, konsep ini terus mengalami
persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab
Saudi), Wilayatul Faqih (Iran), Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).
Sejarah Trias Politika
Pada
masa lalu, bumi dihuni masyarakat pemburu primitif yang biasanya
mengidentifikasi diri sebagai suku. Masing-masing suku dipimpin oleh
seorang kepala suku yang biasanya didasarkan atas garis keturunan
ataupun kekuatan fiasik atau nonfisik yang dimiliki. Kepala suku ini
memutuskan seluruh perkara yang ada di suku tersebut.
Pada perkembangannya, suku-suku kemudian memilki sebuah dewan yang
diisi oleh para tetua masyarakat. Salah satu contoh dari dewan ini
adalah pada dewan-dewan kota Athena (Yunani). Dewan ini sudah
menampakkan 3 kekuasaan Trias Politica yaitu kekuasaan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di Romawi kuno, sudah ada perwakilan
daerah yang disebut Senat, lembaga yang memiliki aspirasi
daerah-daerah. Persamaannya dengan Indonesia sekarang adalah Dewan
perwakilan Daerah (DPD).
Namun, keberadaan kekuasaan yang terpisah, misalnya di tingkat
dewan kota tersebut mengalami pasang surut. Tangtangan yang terbesar
adalah persaingan dengan kekuasaan monarki atau tirani. Monarki atau
Tirani adalah kekuasaan absolut yang berada di tangan satu orang saja.
Tidak ada kekuasaan yang terpisah di keduanya.
Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000-1500M), kekuasaan
politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan
geraja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu, dilanda perang
saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuasaan politik ini.
Sebagai
koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500M mulai muncul
semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang
filsafat politik yang berupa melakukan pemisahan kekuasaan. Tokoh-tokoh
seperti John Locke, Montesquieu, Rosseeau, Thomas Hobbes, merupakan
contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar
bagaimana kekkuasaan di suatu negara/kerajaan harus dilakukan.
1.3
Konsep Trias
Politica
Konsep Trias Politica atau pembagian kekuasaan menjadi tiga pertama kali
dikemukakan oleh John Locke dalam karyanya Treatis of Civil Government (1690)
dan kemudian oleh Baron Montesquieu dalam karyanya L'esprit des Lois (1748).
Konsep ini adalah yang hingga kini masih berjalan di berbagai negara di dunia.
Trias Politica memisahkan tiga macam kekuasaan:
1.
Kekuasaan Legislatif tugasnya adalah membuat undang-undang
2.
Kekuasaan Eksekutif tugasnya adalah melaksanakan undang-undang
3.
Kekuasaan Yudikatif tugasnya adalah mengadili pelanggaran
undang-undang
1.3.1 Pembagian Konsep Trias Politica
Dari pemikiran politik John Locke
dapat ditarik satu simpulan, bahwa terdiri dari tiga kekuasaan yang dipisah, yakni dua berada di tangan raja atau ratu dan satu berada di tangan kaum bangsawan. Pembagian konsep Trias Politica pemikiran John Locke ini belum sepenuhnya sesuai
dengan pengertian Trias Politica di masa kini.
Pemikiran Locke kemudian disempurkan
oleh rekan Perancisnya, Montesquieu. Pembagian konsep Trias Politica menurut Montesquieu terbagi menjadi
tiga kekuasaan yang terdiri dari kekuasaan yang mengatur dan menetukan
peraturan, kekuasaan yang melaksanakan peraturan, dan kekuasaan yang mengawasi
peraturan. Adapun pendistribusian dari ketiga macam kekuasaan tersebut diatur
oleh badan-badan pemerintahan yang berbeda. Kekuasaan untuk yang mengatur dan
menentukan peraturan diberikan kepada badan legislatif, dan kekuasaan yang
melaksanakan peraturan diberikan kepada badan eksekutif, serta kekuasaan yang
mengawasi peraturan diberikan kepada badan yudikatif.
1.4
Pengawasan
terhadap Trias
Politica
Dalam rangka menjamin bahwa masing-
masing kekuasaan tidak melampaui batas kekuasaannya maka diperlukan suatu
sistem checks and balances system (sistem pengawasan dan keseimbangan).
Dalam checks and balances system, masing-masing kekuasaan saling
mengawasi dan mengontrol. Checks and balances system merupakan suatu
mekanisme yang menjadi tolak ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan
demokrasi.
1.4.1 Prinsip Check and Balance
Upaya
pengawasan dan keseimbangan antara badan-badan yang mengatur Trias Politica memiliki prinsip-prinsip
dengan berbagai
macam fariasi, misalnya:
a)
The four branches: legislatif, eksekutif, yudikatif,
dan media. Di sini media di gunakan sebagai bagian kekuatan demokrasi keempat
karena media memiliki kemampuan kontrol, dan memberikan informasi.
b)
Di Amerika Serikat, tingkat negara bagian menganut Trias Politica sedangkat tingkat negara
adalah badan yudikatif.
c)
Di Korea Selatan, dewan lokal tidak boleh intervensi
d) Sementara itu, di Indonesia, Trias Politica tidak di tetapkan secara
keseluruhan. Legislatif di isi dengan DPR, eksekutif di isi dengan jabatan
presiden, dan yudikatif oleh mahkamah konstitusi dan mahkamah agung.
1.4.2 Contoh Negara yang Menerapkan Check and Balance
Di Amerika Serikat sebagai kiblat
konsep checks and balances system, dalam hal pelaksanaan fungsi kontrol
kekuasaan Eksekutif terhadap Legislatif, Presiden diberi kewenangan untuk
memveto rancangan undang- undang yang telah diterima oleh Congress
(semacam MPR), akan tetapi veto tersebut dapat dibatalkan oleh Congress
dengan dukungan 2/3 suara dari House of Representative (semacam DPR) dan
Senate (semacam lembaga utusan negara bagian).
1.5
Teori-teori dalam Trias
Politica
Teori teori dalam Trias Politika di
dasari dengan teori fungsi legislatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif baik
teori oleh Locke maupun Montesqiueu.
a)
Lembaga
Legislatif
Dilihat dari
kata Legislate yang bermakna lembaga yang bertugas membuat undang-undang. Namun
tidak hanya sebatas membuat undang-undang, melainkan juga merupakan wakil
rakyat atau badan parlemen. Pernyataan ini didasari oleh teori kedaulatan
rakyat yaitu teori yang bertentangan dengan teori monarki dan absolutisem. Jadi
hakikatnya badan legislatif digunakan untuk mencegah terjadinya tindakan sikap
absolut dari pemerintah pusat atau presiden. Adapun fungsi dari badan legislatif sebagai berikut:
1.
Question Hour/Pertanyaan Parlemen
Anggota legislatif diizinkan mengajukan pertanyaan kepada
pemerintahn pusat mengenai hal-hal yang perlu ditanyakan yang jelasnya
berkaitan dengan nasib rakyat.
2.
Interpelasi
Hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pada
kebijakan pemerintah pusat terutama yang telah dilaksanakan di lapangan.
3.
Engquete/Angket
Hak untuk anggota legislatif untuk melakukan penyelidikan
sendiri dengan cara membentuk panitia penyelidik.
4.
Mosi
Hak kontrol yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan
lembaga eksekutif.
b)
Lembaga
Eksekutif
Secara umum
arti lembaga eksekutif adalah pelaksanaan pemerintah yang dikepalai oleh
presiden yang dibantu pejabat, pegawai negeri, baik sipil maupun militer.
Sedangkan wewenang menurut Miriam Budiardjo mencangkup beberapa bidang:
§ Diplomatik:
menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lainnya.
§ Administratif:
melaksanakan peraturan serta perundang-undangan dalam administrasi negara.
§ Militer:
mengatur angkatan bersenjata, menjaga keamanan negara dan melakukan perang bila
di dalam keadaan yang mendukung.
§ Legislatif:
membuat undang-undang bersama dewan perwakilan.
§ Yudikatif:memberikan
grasi dan amnesti
b.1) Tipe Lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yakni:
1.
Hareditary Monarch yakni pemerintahan yang kepala
negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris
dengandipilihnya kepala negara dari keluarga kerajaan.
2.
Elected Monarch adalah kepala negara biasanya president
yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.
b.2) Sistem Lembaga Eksekutif terbagi
menjadi dua:
1. Sistem
Pemerintahan Parlementer
Kepala negara
dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana
menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Tetapi kepala negara
disini hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
2. Sistem
Pemerintahan Presidensial
Kepala pemerintahan dan kepala negara,
keduanya dipengang oleh presiden.
c)
Lembaga
Yudikatif
Lembaga ini
merupakan lembaga ketiga dari tatanan politik Trias Politica yang berfungsi mengontrol seluruh lembaga negara
yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Fungsi Lembaga
Yudikatif adalah sebagai
alat penegakan hukum, penyelesaian penyelisihan, hak menguji apakah peraturan
hukum sesuai atau tudak dengan UUD dan landasan Pancasila, serta sebagai hak
penguji material.
Daftar Pustaka
·
Budiardjo, Miriam, Prof, dkk. (1999). Dasar-Dasar
Ilmu Politik.
Jakarta: Gramedia
·
Prakosopermono. (2011). Trias Politica. Retrieved from http://
prakosopermono.blogspot.com/2011/01/trias-politica.html. Diunduh pada
tanggal 31 Maret 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar