1.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
1.1 Latar Belakang (Sejarah) dibentuknya Mahkamah
Konstitusi
Lembaran awal sejarah praktik pengujian Undang-undang (judicial review)
bermula di Mahkamah Agung
(MA) (Supreme Court) Amerika Serikat saat dipimpin John
Marshall dalam kasus Marbury lawan Madison tahun 1803.
Kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan
untuk melakukan judicial review kepada MA,
tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa
menegakkan konstitusi, John
Marshall menganggap MA
berwenang untuk menyatakan suatu Undang-undang bertentangan dengan
konstitusi.
Adapun secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru
diintrodusir pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum asal
Austria, Hans
Kelsen (1881-1973).
Hans
Kelsel menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi
dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif
diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau
tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional.
Untuk itu perlu diadakan organ khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi
(constitutional court).
1.2 Kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi
merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah
Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif,
yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan
ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU
24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap
UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat
(1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh
Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan
keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
1.3
Hakim-Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan
masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3
orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat
dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
8.
Anwar Usman
Daftar Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Konstitusi_Indonesia
Publish in:
http://shinry.blogspot.com
Created by:
SHINTA AMELIA DWIPUTRI
29211160
Tidak ada komentar:
Posting Komentar