Terdapat sub-sub dari pengertian Ethical Governance yakni
terdiri dari:
- Governance System
Merupakan suatu sistem hukum dan suara pendekatan dimana suatu perusahaan diarahkan dan
dikontrol berfokus pada struktur internal maupun eksternal suatu perusahaan
dengan tujuan memantau tindakan manajemen dan direksi badan dan risiko sehingga
mengurangi yang mungkin berasal dari perbuatan pejabat-pejabat perusahaan. Jadi,
dapat disimpulkan Governance System
adalah suatu aturan, batasan dan sistem yang di rancang untuk melakukan
pengarahan serta pengendalian secara internal dan eksternal guna mengantisipasi
suatu perbuatan yang tidak diinginkan dan kecurangan yang dapat terjadi pada
perusahaan.
Dalam pelaksanaannya
terdapat empat unsur yang tak dapat dipisahkan dari Governance System, yakni:
a. Commitment on Governance adalah sebuah komitmen di bidang perbankan yang dilandasi
prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan atau perundang-undangan yang
berlaku dalam menjalankan perusahaan.
b. Governance Structure adalah struktur kekuasaan yang dijalankan dengan
persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku yakni berupa persyaratan
suatu transaksi yang diijinkan oleh pejabat yang ada di Bank.
c. Governance Mechanism adalah suatu peraturan dalam menjalankan bisnis dan
operasional perbankan, yakni pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung
jawab unit dan pejabat Bank.
d. Governance Outcomes adalah suatu hasil dari pelaksanaan baik dari cara-cara
atau praktek-praktek maupun aspek hasil kinerja yang digunakan untuk mencapai
hasil kinerja yang diinginkan (tersebut).
Ethical Governance tidak
terlepas dari filsafat pemerintahan. Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan
sebutan Good Corporate Governance.
Etika pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi
pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada
pembukaan UUD negara. Jadi, ethical
governance (etika pemerintahan) adalah ajaran untuk
berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia yang didalamnya terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan dalam aparat,
aparatur, struktur, dan lembaganya.
- Budaya Etika (Corporate Culture)
Budaya etika perusahaan atau Corporate Culture ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja
organisasi (perusahaan). Pemikiran tentang Corporate Culture ini berawal dari pengembangan ilmu yakni ilmu manajemen,
organisasi dan psikologi industri. Dalam pelaksanaan organisasi perusahaan
diperlukan adanya suatu hubungan yang baik antara semua bidang atau departemen,
contohnya adalah hubungan manajemen puncak yang harus berbudaya/beretika/etis
dalam perkataannya maupun tindakannya, sehingga ia dapat menjadi contoh bagi
yang lainnya (khususnya bawahannya) dalam artian bahwa manajemen puncak dapat
membuat seluruh organisasi dan karyawannya dapat menjalankan aktivitas sesuai
konsep etika yang berbudaya dan etis. Maka dari itu, diperlukan beberapa
langkah metode dalam mencapai hal tersebut, yakni:
a. Corporate Credo
adalah suatu pernyataan yang ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan
perusahaan.
b. Program
Etika adalah suatu gambaran sistem dari aktivitas yang dirancang untuk mengatur
pegawai melaksanakan Corporate Credo.
c. Kode Etik
Perusahaan adalah suatu aturan yang mengandung nilai-nilai etis/ etika dalam
menjalankan aktivitasnya. Contohnya IBM’s Business
Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).
- Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan
sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan dan diperlukan evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Adapun
fungsi pengembangan struktur etika
korporasi ini, berguna dalam mencapai tujuan
perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang berlaku/ada.
- Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Kode perilaku korporasi merupakan pedoman yang dimiliki setiap
perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk
menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang
dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap
perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya. Kode perilaku
korporasi juga dapat diartikan sebagai
pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika
kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi
individu dalam menjalankan bisnis.
- Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman, hal itu berfungsi
untuk mengkoreksi apabila terjadi kesalahan, serta melakukan pelaporan
pelanggaran Code of Conduct kemudian
memberikan sanksi atas
pelanggaran Code of Conduct. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP
dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
2) Jelaskan perilaku etika dalam profesi akuntansi!
Dalam era globalisasi
ini, semakin banyaknya perusahaan bermunculan dan semakin berkembang, atas
dasar tersebut maka perusahaan harus dapat mengelola aktivitas-aktivitasnya
baik pada pengendalian internal maupun eksternal perusahaan, tak terkecuali
pengendalian di bidang permodalannya. Maka dari itu, jasa akuntan public mulai
diperlukan sehingga profesi akuntan publik semakin berkembang agar dapat
memberikan penilaian yang independen tanpa memihak terhadap informasi yang
disajikan pada suatu laporan keuangan yang dilakukan manajemen perusahaan
tersebut. Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat
keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan
memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
Jasa yang
diberikan oleh profesi akuntan public dapat berupa jasa assurance, jasa non
assurance dan jasa atestasi. Adapun pengertian dari masing-masing jasa ini adalah:
a. Jasa assurance
adalah jasa akuntan professional independen yang bertujuan untuk meningkatkan
mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b. Jasa non assurance adalah jasa yang dilakukan oleh
seorang akuntan publik yang di dalamnya, ia tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contohnya jasa
kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
c. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Contohnya terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
1)
Akuntansi
sebagai suatu Profesi
Profesi Akuntan
adalah semua bidang perkerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi
termasuk di bidng perkerjaan akuntan public, akuntan intern yang berkerja pada
perusahaan industry, keuangan atau dagang, akuntan yang berkerja di
pemerintahan dan akuntan sebagai pendidik (Regar, 2003). Jadi, profesi akuntan
adalah suatu lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh seorang akuntan, baik itu
akuntan internal ataupun public yang dijalankan sesuai prosedur yang telah
ditetapkan yakni biasanya terdiri dari aktivitas akuntansi, audit, menghitung
pajak, maupun sebagai konsultan manajemen suatu perusahaan.
2)
Perkembangan
Profesi Akuntan di Indonesia
Setiap ilmu pengetahuan yang tercipta pasti mengalami suatu perkembangan, begitu pula dengan profesi akuntansi di Indonesia. Menurut Baily di bawah ini merupakan perkembangan profesi yang dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
Setiap ilmu pengetahuan yang tercipta pasti mengalami suatu perkembangan, begitu pula dengan profesi akuntansi di Indonesia. Menurut Baily di bawah ini merupakan perkembangan profesi yang dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
1.
Pra revolusi industry
2. Revolusi
industry tahun 1900
3. Tahun 1900-1930
Sedangkan
menurut Olson, perkembangan profesi akuntansi di bagi menjadi 2 periode:
1.
Periode kolonial
2. Periode sesudah
kemerdekaan, terdiri dari periode I (sebelum tahun 1954), periode II (tahun
1954-1973), periode III (tahun 1973-1979), priode IV (tahun 1979-1983), periode
V (tahun 1983-1989) dan periode VI (tahun 1990-sekarang).
3)
Jenis-Jenis
Akuntan
a.
Akuntan Internal (Internal
Accountant/ Management Accountant)
Seorang akuntan
yang berkerja pada suatu organisasi atau perusahaan yang tugasnya menyusun
menyusun system akuntansi dan menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan,
hingga membuat laporan keuangan yang kemudian akan diberikannya pada auditor
independent/ekternal, serta melakukan pemeriksaan internal.
b.
Akuntan Public (Public
Accountant/ External Accountant)
Akuntan public
sering dikenal sebagai akuntan independen maupun akuntan eksternal yang
memberikan pelayanan/ jasa atas suatu perjanjian untuk melakukan audit
(peeriksaaan) terhadap suatu perusahaan. Pemeriksaan tersebut dapat berupa
melakukan audit laporan keuangan, jasa perhitungan perpajakan, jasa penyusunan
manajemen, dan jasa konsultasi manajemen.
Akuntan public
dapat melakukan auditing yakni suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis
dan sistematis yang berguna untuk memperoleh informasi-informasi dan
mengevaluasi informasi (bukti-bukti) secara objektif serta memeriksa laporan
keuangan yang telah disusun oleh manajemen dengan tujuan untuk memberikan
pendapat kewajaran laporan keuangan tersebut.
c.
Akuntan Pemerintah (Government Accountant)
Suatu akuntan
yang berkerja di perkantoran pemerintahan, contohnya adalah akuntan di BPK (Badan
Pengawas Keuangan), dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan Pembangunan).
d.
Akuntan Pendidik
Akuntan yang
berkerja di bidang pendidikan akuntansi yang melakukan pengajaran dan
penelitian akuntansi, serta yang menetapkan kurikulum pendidikan akuntansi.
4)
Peran
Akuntan
Akuntan berkerja untuk melakukan pemeriksaan/auditing terhadap laporan keuangan perusahaan yang bertindak secara independen (netral) dan auditor berhak memberikan pendapat atas hasil audit laporan keuangan tersebut.
5) Ekspektasi Publik
6) Teknik Akuntansi
Akuntan berkerja untuk melakukan pemeriksaan/auditing terhadap laporan keuangan perusahaan yang bertindak secara independen (netral) dan auditor berhak memberikan pendapat atas hasil audit laporan keuangan tersebut.
5) Ekspektasi Publik
Seorang akuntan yang dipekerjakan
oleh sebuah perusahaani atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau publik.
Walaupun demikian, sebagaimana tanggungjawabnya pada atasannya, akuntan
profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran,
integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam
perusahaan.
* Nilai-nilai etika vs teknik akuntan/auditing terdiri dari Integritas, Kerjasama, Inovasi dan Simplisitas.6) Teknik Akuntansi
Teknik Akuntansi adalah aturan-aturan khusus
yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
3) Jelaskan etika dalam auditing !
1. Pengertian Etika
Etika
berasal dari bahasa Yunani kuno, yakni dari kata “Ethikos” yang berarti timbul
dari kebiasaan. Etika merupakan suatu
perbuatan yang mengandung konsep mengenai benar, salah, baik, buruk dan juga
tanggung jawab yang dapat dijadikan penilai suatu moral atau perilaku. Etika dapat dibagi menjadi 3 kelompok yakni
etika normatif (studi penentuan nilai etika), meta-etika (studi konsep etika),
dan etika terapan (studi penggunaan nilai etika).
2.
Pengertian
Auditing
Auditing adalah suatu pemeriksaan yang
dilakukan secara kritis dan sistematis yang berguna untuk memperoleh
informasi-informasi dan mengevaluasi informasi (bukti-bukti) secara objektif
serta memeriksa laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen dengan
tujuan untuk memberikan pendapat kewajaran laporan keuangan tersebut yang
dilakukan oleh seorang auditor.
3.
Pengertian Etika dalam
Auditing
Jadi etika dalam auditing adalah suatu sistematika atau
proses sistematis yang etis yang berguna untuk memperoleh serta mengevaluasi
bukti-bukti secara objektif mengenai suatu asersi kegiatan ekonomi dengan
tujuan dapat menetapkan derajat kesesuaian antar asersi-asersi tersebut, serta
penyampaian hasil audit tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam pelaksanaan etika dalam auditing diperlukan suatu independensi
yakni keadaan bebas dari pengaruh, jadi suatu egiatan audit harus
dilakukan tanpa berpihak atau netral yang tidak tergantung atau berpihak pada
orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002:26). Pernyataan tersebut didukung
dalam SPAP (IAI, 2001:220.1) yang mengatakan bahwa auditor harus bersikap
independen/netral dan tidak mudah dipengaruhi, dikarenakan jasa yang diberikan
untuk kepentingan umum. Terdapat 3 aspek independensi seorang auditor, yakni:
a. Independensi dalam fakta
(Independence in fact): Hasil audit
yang dibuat harus sesuai fakta/ kenyataan dan audit dituntut mempunyai
kejujuran yang tinggi dan berkaitan erat dengan objektivitas.
b. Independensi dalam penampilan (Independence in appearance): Pandangan pihak lain (yang menyewa jasa auditor) terhadap diri auditor terhadap pelaksanaan audit.
c. Independensi dari sudut keahliannya (Independence in competence): Independensi yang didasarkan atau dilihat dari sudut pandang keahlian terkait dengan kemampuan/keahlian professional auditor.
b. Independensi dalam penampilan (Independence in appearance): Pandangan pihak lain (yang menyewa jasa auditor) terhadap diri auditor terhadap pelaksanaan audit.
c. Independensi dari sudut keahliannya (Independence in competence): Independensi yang didasarkan atau dilihat dari sudut pandang keahlian terkait dengan kemampuan/keahlian professional auditor.
4.
Tujuan Audit Atas Laporan Keuangan oleh Auditor Independen
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
adalah untuk menytakan pendapat tentang kewajaran, pada semua hal yang
materialterhadap posisi keuangan, perubahan ekuitas, hasil usaha, dan arus kas
sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia serta dapat menyatakan
pendapat maupun tidak memberikan pendapat auditnya berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesia.
5.
Tanggung Jawab Auditor
Adapun dibawah ini yang merupakan tanggung jawab auditor Auditingg Pratices Board
tahun 1980:
tahun 1980:
a)
Perencanaan,
pengendalian dan pencatatan.
Auditor harus
merencanakan, mengendalikan, dan mencatat perkerjannya.
b)
Sistem Akuntansi
Mengetahui system
pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupan (material) sebagai
dasar penyusunan laporan keeuangan.
c)
Bukti Auditor
Auditor harus mendapatkan bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
Auditor harus mendapatkan bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
d)
Pengendalian Internal
Auditor mengaudit
aktivitas manajemen dalam perusahaan kemudian memeriksa dan mengevaluasi, serta
melakukan compliance test.
e)
Peninjauan Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan
Auditor melakukan tinjauan audit ulang laporan keuangan yang relevan, dan mengabil kesimpulan berdasarkan bukti audit untuk memberikan darsar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Auditor melakukan tinjauan audit ulang laporan keuangan yang relevan, dan mengabil kesimpulan berdasarkan bukti audit untuk memberikan darsar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4) Jelaskan kode etik profesi akuntansi!
a. Kode Perilaku Profesional
·
Kontribusi untuk masyarakat
dan kesejahteraan manusia
· Hindari menyakiti orang
lain
·
Bersikap jujur dan dapat
dipercaya
· Bersikap adil dan tidak
mendiskriminasikan nilai-nilai kesetaraan, toleransi menghormati orang lain dan
prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah
·
Hak milik yang termasuk hak
cipta dan hak paten
·
Memberikan kredit yang
pantas untuk property intelektual
·
Menghormati privasi orang
lain
·
Kepercayaan
b. Prinsip-prinsip Etika IFAC,
AICPA
Kode etik AICPA terdiri atas 2 bagian yaitu prinsip etika dan aturan etika:
- Tanggung jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive (Artikel 1).
- Tanggung jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive (Artikel 1).
- Kepentingan publik
Anggota harus menerima kewajiban guna bertindak sedemikian rupa untuk melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme (Artikel II).
- Integritas
Memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas (Artikel III)
- Objektivitas dan Independensi
Semua anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga indenpendensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV).
- Kehati-hatian
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V).
- Ruang Lingkup
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkupan sifat yang diberikan (Artikel VI).
c. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
· Integritas: Seorang akuntan profesional harus bertindak
tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
· Objektivitas: Seorang akuntan profesional seharusnya
tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah
penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
· Kompetensi profesional dan kehati-hatian: Seorang
akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
· Kerahasiaan: Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izin yang Benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
·
Perilaku Profesional: Seorang akuntan profesional
harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus
menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
DAFTAR REFERENSI:
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/ethical-governance/
http://jaimforever.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar