Senin, 20 Oktober 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

1) Jelaskan apa yang dimaksud dengan Ethical Governance?

      Terdapat sub-sub dari pengertian Ethical Governance yakni terdiri dari:
  1. Governance System
Merupakan suatu sistem hukum dan suara pendekatan dimana suatu perusahaan diarahkan dan dikontrol berfokus pada struktur internal maupun eksternal suatu perusahaan dengan tujuan memantau tindakan manajemen dan direksi badan dan risiko sehingga mengurangi yang mungkin berasal dari perbuatan pejabat-pejabat perusahaan. Jadi, dapat disimpulkan Governance System adalah suatu aturan, batasan dan sistem yang di rancang untuk melakukan pengarahan serta pengendalian secara internal dan eksternal guna mengantisipasi suatu perbuatan yang tidak diinginkan dan kecurangan yang dapat terjadi pada perusahaan.
Dalam pelaksanaannya terdapat empat unsur yang tak dapat dipisahkan dari Governance System, yakni:
a.   Commitment on Governance adalah sebuah komitmen di bidang perbankan yang dilandasi prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan perusahaan.
b.  Governance Structure adalah struktur kekuasaan yang dijalankan dengan persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku yakni berupa persyaratan suatu transaksi yang diijinkan oleh pejabat yang ada di Bank.
c.  Governance Mechanism adalah suatu peraturan dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan, yakni pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat Bank.
d.    Governance Outcomes adalah suatu hasil dari pelaksanaan baik dari cara-cara atau praktek-praktek maupun aspek hasil kinerja yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja yang diinginkan (tersebut).
        

Ethical Governance tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance. Etika pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara. Jadi, ethical governance (etika pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia yang didalamnya terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan  dalam aparat, aparatur, struktur, dan lembaganya.

  1. Budaya Etika (Corporate Culture)
       Budaya etika perusahaan atau Corporate Culture ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi (perusahaan).  Pemikiran tentang Corporate Culture ini berawal dari pengembangan ilmu yakni ilmu manajemen, organisasi dan psikologi industri. Dalam pelaksanaan organisasi perusahaan diperlukan adanya suatu hubungan yang baik antara semua bidang atau departemen, contohnya adalah hubungan manajemen puncak yang harus berbudaya/beretika/etis dalam perkataannya maupun tindakannya, sehingga ia dapat menjadi contoh bagi yang lainnya (khususnya bawahannya) dalam artian bahwa manajemen puncak dapat membuat seluruh organisasi dan karyawannya dapat menjalankan aktivitas sesuai konsep etika yang berbudaya dan etis. Maka dari itu, diperlukan beberapa langkah metode dalam mencapai hal tersebut, yakni:
a.  Corporate Credo adalah suatu pernyataan yang ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan.
b.   Program Etika adalah suatu gambaran sistem dari aktivitas yang dirancang untuk mengatur pegawai melaksanakan Corporate Credo.
c.    Kode Etik Perusahaan adalah suatu aturan yang mengandung nilai-nilai etis/ etika dalam menjalankan aktivitasnya. Contohnya IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).

  1. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
      Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan  dan diperlukan evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Adapun fungsi pengembangan struktur etika korporasi ini, berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang berlaku/ada.

  1. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
     Kode perilaku korporasi merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut.  Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya. Kode perilaku korporasi juga dapat diartikan sebagai pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis.

  1. Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
     Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman, hal itu berfungsi untuk mengkoreksi apabila terjadi kesalahan, serta melakukan pelaporan pelanggaran Code of Conduct kemudian memberikan sanksi atas pelanggaran  Code of Conduct. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.



2) Jelaskan perilaku etika  dalam profesi akuntansi!

Dalam era globalisasi ini, semakin banyaknya perusahaan bermunculan dan semakin berkembang, atas dasar tersebut maka perusahaan harus dapat mengelola aktivitas-aktivitasnya baik pada pengendalian internal maupun eksternal perusahaan, tak terkecuali pengendalian di bidang permodalannya. Maka dari itu, jasa akuntan public mulai diperlukan sehingga profesi akuntan publik semakin berkembang agar dapat memberikan penilaian yang independen tanpa memihak terhadap informasi yang disajikan pada suatu laporan keuangan yang dilakukan manajemen perusahaan tersebut. Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Jasa yang diberikan oleh profesi akuntan public dapat berupa jasa assurance, jasa non assurance dan jasa atestasi. Adapun pengertian dari masing-masing jasa ini adalah:
a.  Jasa assurance adalah jasa akuntan professional independen yang bertujuan untuk meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.  Jasa non assurance adalah jasa yang dilakukan oleh seorang akuntan publik yang di dalamnya, ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contohnya jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
c.      Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Contohnya terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).

1)    Akuntansi sebagai suatu Profesi
Profesi Akuntan adalah semua bidang perkerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi termasuk di bidng perkerjaan akuntan public, akuntan intern yang berkerja pada perusahaan industry, keuangan atau dagang, akuntan yang berkerja di pemerintahan dan akuntan sebagai pendidik (Regar, 2003). Jadi, profesi akuntan adalah suatu lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh seorang akuntan, baik itu akuntan internal ataupun public yang dijalankan sesuai prosedur yang telah ditetapkan yakni biasanya terdiri dari aktivitas akuntansi, audit, menghitung pajak, maupun sebagai konsultan manajemen suatu perusahaan.

2)    Perkembangan Profesi Akuntan di Indonesia
Setiap ilmu pengetahuan yang tercipta pasti mengalami suatu perkembangan, begitu pula dengan profesi akuntansi di Indonesia. Menurut Baily di bawah ini merupakan perkembangan profesi yang dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
1.      Pra revolusi industry
2.      Revolusi industry tahun 1900
3.      Tahun 1900-1930
Sedangkan menurut Olson, perkembangan profesi akuntansi di bagi menjadi 2 periode:
1.      Periode kolonial
2.      Periode sesudah kemerdekaan, terdiri dari periode I (sebelum tahun 1954), periode II (tahun 1954-1973), periode III (tahun 1973-1979), priode IV (tahun 1979-1983), periode V (tahun 1983-1989) dan periode VI (tahun 1990-sekarang).

3)    Jenis-Jenis Akuntan
a.       Akuntan Internal (Internal Accountant/ Management Accountant)
Seorang akuntan yang berkerja pada suatu organisasi atau perusahaan yang tugasnya menyusun menyusun system akuntansi dan menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan, hingga membuat laporan keuangan yang kemudian akan diberikannya pada auditor independent/ekternal, serta melakukan pemeriksaan internal.

b.      Akuntan Public (Public Accountant/ External Accountant)
Akuntan public sering dikenal sebagai akuntan independen maupun akuntan eksternal yang memberikan pelayanan/ jasa atas suatu perjanjian untuk melakukan audit (peeriksaaan) terhadap suatu perusahaan. Pemeriksaan tersebut dapat berupa melakukan audit laporan keuangan, jasa perhitungan perpajakan, jasa penyusunan manajemen, dan jasa konsultasi manajemen.
Akuntan public dapat melakukan auditing yakni suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis yang berguna untuk memperoleh informasi-informasi dan mengevaluasi informasi (bukti-bukti) secara objektif serta memeriksa laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen dengan tujuan untuk memberikan pendapat kewajaran laporan keuangan tersebut.

c.       Akuntan Pemerintah (Government Accountant)
Suatu akuntan yang berkerja di perkantoran pemerintahan, contohnya adalah akuntan di BPK (Badan Pengawas Keuangan), dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan Pembangunan).

d.      Akuntan Pendidik
Akuntan yang berkerja di bidang pendidikan akuntansi yang melakukan pengajaran dan penelitian akuntansi, serta yang menetapkan kurikulum pendidikan akuntansi.

4)    Peran Akuntan
   Akuntan berkerja untuk melakukan pemeriksaan/auditing terhadap laporan keuangan perusahaan yang bertindak secara independen (netral) dan auditor berhak memberikan pendapat atas hasil audit laporan keuangan tersebut.

5)  Ekspektasi Publik


    Seorang akuntan yang dipekerjakan oleh sebuah perusahaani atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggungjawabnya pada atasannya, akuntan profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
* Nilai-nilai etika vs teknik akuntan/auditing:
a. Integritas

b. Kerjasama

c. Inovasi

d. Simplisitas
  6) Teknik Akuntansi
Teknik Akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. 



  3) Jelaskan etika dalam auditing !


1.     Pengertian Etika

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yakni dari kata “Ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan.  Etika merupakan suatu perbuatan yang mengandung konsep mengenai benar, salah, baik, buruk dan juga tanggung jawab yang dapat dijadikan penilai suatu moral atau perilaku.  Etika dapat dibagi menjadi 3 kelompok yakni etika normatif (studi penentuan nilai etika), meta-etika (studi konsep etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai etika).


2.     Pengertian Auditing
Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis yang berguna untuk memperoleh informasi-informasi dan mengevaluasi informasi (bukti-bukti) secara objektif serta memeriksa laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen dengan tujuan untuk memberikan pendapat kewajaran laporan keuangan tersebut yang dilakukan oleh seorang auditor. 

3.     Pengertian Etika dalam Auditing
Jadi etika dalam auditing adalah suatu sistematika atau proses sistematis yang etis yang berguna untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti-bukti secara objektif mengenai suatu asersi kegiatan ekonomi dengan tujuan dapat menetapkan derajat kesesuaian antar asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasil audit tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam pelaksanaan etika dalam auditing diperlukan suatu independensi yakni keadaan bebas dari pengaruh, jadi suatu egiatan audit harus dilakukan tanpa berpihak atau netral yang tidak tergantung atau berpihak pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002:26). Pernyataan tersebut didukung dalam SPAP (IAI, 2001:220.1) yang mengatakan bahwa auditor harus bersikap independen/netral dan tidak mudah dipengaruhi, dikarenakan jasa yang diberikan untuk kepentingan umum. Terdapat 3 aspek independensi seorang auditor, yakni:
a.     Independensi dalam fakta (Independence in fact): Hasil audit yang dibuat harus sesuai fakta/ kenyataan dan audit dituntut mempunyai kejujuran yang tinggi dan berkaitan erat dengan objektivitas.
b.  Independensi dalam penampilan (Independence in appearance): Pandangan pihak lain (yang menyewa jasa auditor) terhadap diri auditor terhadap pelaksanaan audit.
c.    Independensi dari sudut keahliannya (Independence in competence): Independensi yang didasarkan atau dilihat dari sudut pandang keahlian terkait dengan kemampuan/keahlian professional auditor.

4.     Tujuan Audit Atas Laporan Keuangan oleh Auditor Independen
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menytakan pendapat tentang kewajaran, pada semua hal yang materialterhadap posisi keuangan, perubahan ekuitas, hasil usaha, dan arus kas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia serta dapat menyatakan pendapat maupun tidak memberikan pendapat auditnya berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.

5.     Tanggung Jawab Auditor
Adapun dibawah ini yang merupakan tanggung jawab auditor Auditingg Pratices Board
tahun 1980:
a)     Perencanaan, pengendalian dan pencatatan.
      Auditor harus merencanakan, mengendalikan, dan mencatat perkerjannya.
b)     Sistem Akuntansi
     Mengetahui system pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupan (material) sebagai dasar penyusunan laporan keeuangan.
c)      Bukti Auditor
     Auditor harus mendapatkan bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
d)     Pengendalian Internal
     Auditor mengaudit aktivitas manajemen dalam perusahaan kemudian memeriksa dan mengevaluasi, serta melakukan compliance test.
e)     Peninjauan Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
   Auditor melakukan tinjauan audit ulang laporan keuangan yang relevan, dan mengabil kesimpulan berdasarkan bukti audit untuk memberikan darsar rasional atas  pendapat mengenai laporan keuangan.




4) Jelaskan kode etik profesi akuntansi!

a.   Kode Perilaku Profesional

·         Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia

·         Hindari menyakiti orang lain

·         Bersikap jujur dan dapat dipercaya
·    Bersikap adil dan tidak mendiskriminasikan nilai-nilai kesetaraan, toleransi menghormati orang lain dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah
·         Hak milik yang termasuk hak cipta dan hak paten
·         Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual
·         Menghormati privasi orang lain
·         Kepercayaan 

b.    Prinsip-prinsip Etika IFAC, AICPA
     Kode etik AICPA terdiri atas 2 bagian yaitu prinsip etika dan aturan etika: 
     - Tanggung jawab  
      Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive (Artikel 1).
     - Kepentingan publik
      Anggota harus menerima kewajiban guna bertindak sedemikian rupa untuk melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme (Artikel II).
      - Integritas
      Memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua  tanggung jawab profesional dengan ras integritas (Artikel III)
      - Objektivitas dan Independensi
     Semua anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga indenpendensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV).
      - Kehati-hatian
    Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V).
     - Ruang Lingkup
      Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkupan sifat yang diberikan (Artikel VI).



c.       Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :

·     Integritas: Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
·    Objektivitas: Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
·  Kompetensi profesional dan kehati-hatian: Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
·  Kerahasiaan: Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang Benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
·         Perilaku Profesional: Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.


DAFTAR REFERENSI:

http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/ethical-governance/


http://jaimforever.blogspot.com/


  




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar