Kamis, 13 Oktober 2011

Jenis-jenis Badan Usaha dan Ceteris Paribus (full) part 2

1.1.3        Manfaat-manfaat BUMN
  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

1.1.4        Modal BUMN
§  Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
§  Peyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan BUMN bersumber dari:
o   APBN;
o   Kapitalisasi Cadangan;
o   Sumber lainnya.
§  Penyertaan modal negara dlm rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas dananya berasal dari APBN ditetapkan dengan PP (Ps 4 ayat (3) UU BUMN).
§  Setiap perubahan penyertaan modal negara, berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau PT ditetapkan dg PP. pengecualian bagi penambahan penyertaan modal negara yg berasal dari kapitalisasi cadangan & sumber lainnya.

1.1.4  Jenis-jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1.1.4.1 Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah “Bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah yang besar modalnya ditetapkan melalui APBN”. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Ø  Ciri-ciri Perjan:
§  Memberikan pelayanan kepada masyarakat
§  Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
§  Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
§  Status karyawannya adalan pegawai negeri

Ø  Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
§  Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan.
§  Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
§  Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.


1.1.4.2 Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah “Suatu perusahaan negara yang dahulunya bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Namun sekarang perum merupakan Perjan yang sudah diubah yang tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented ”. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ø  Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
§  Melayani kepentingan masyarakat umum.
§  Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
§  Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya,perusahaan umum bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
§  Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
§  Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
§  Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
§  Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
§  Dapat menghimpun dana dari pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Ø  Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar