Jumat, 14 Oktober 2011

Jenis-jenis Badan Usaha dan Ceteris Paribus (new) part 2

1.2  Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah “Badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang”. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan usaha milik swasta dapat dibedakan berdasarkan bentuk hukumnya. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak. 

1.2.1 Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1.2.1.1 Perusahaan Persekutuan (Partnership)
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki dua pemodal atau lebih. Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sektutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif  berbeda sesuai kesepakatan. Perusahaan persekutuan sendiri ada dua macam, yaitu CV dan Firma. CV ada sekutu aktif dan pasif, sedangkan Firma hanya terdiri dari sekutu aktif.
Pada perusahaan berbentuk Firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di Akta Pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perorangan. Apabila Firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Sedangkan dalam perusahaan berbentuk CV/Persekutuan komanditer, pendirian perusahaan harus menggunakan akta dan harus didaftarkan. Lebih kurang ciri-ciri CV dan Firma hampir sama, CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hukum.

ü  Kelebihan Perusahaan Persekutuan (Partnership) :
-         Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan.
-         Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama.
-       Pengelolaan lebih mudah dan professional karena banyak pengelolanya (perlu adanya manajemen)
-         Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir

ü  Kekurangan Perusahaan Persekutuan (Partnership)  :
-         Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
-         Mudah terjadi konflik antar pemilik modal.
-         Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab.
-     Tanggung jawab tak terbatas
-     Berbagi laba dan pengendalian

*      Ada 3 bentuk Perusahaan Persekutuan:
ü  Firma
   Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
ü  Kebaikan Badan Usaha Firma
§ Modal usaha lebih besar dari badan usaha perseorangan
§ Sudah ada pembagian tugas
§ Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
§ Resiko ditanggung bersama

ü  Kelemahan Badan Usaha Firma
§  Setiap anggota merupakan pemilik sehingga sulit mengambil keputusan
§  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
§  Apabila salah satu anggota melakukan pelanggaran hukum akan melibatkan semua anggota
§  Sulit menarik modal yang ditanamkan

ü        Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang keanggotaannya ada yang bertanggung jawab tidak terbatas (persero) dan ada yang terbatas (komanditer). Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
§  Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
§  Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
ü  Kelemahan Badan Usaha CV
§  Tanggung jawab anggota tidak sama
§  Pimpinan perusahaan lebih dari satu orang sehingga sulit mengambil keputusan
§  Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas
 ü  Kebaikan Badan Usaha CV
§  Modal lebih besar dari perseorangan dan firma
§  Pengelolaan lebih baik dari Po dan Fa
§  Lebih mudah dalam mendapatkan kredit

ü         Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
ü  Pengendali PT
n  Direksi
n  Dewan Komisaris
n  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
 ü  Jenis-jenis PT
§  PT Tertutup
PT yang kepemilikan sahamnya hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu
§  PT Terbuka
PT yang sahamnya bebas diperjualbelikan di Bursa Efek. Setiap orang bebas membeli saham PT tersebut
§  PT Kosong
PT yang badan usahanya masih ada tetapi perusahaannya sudah tidak beroperasi lagi 
 ü  Kebaikan Badan Usaha PT
§  Mudah memperbesar modal
§  Tanggung jawab persero terbatas
§  Kedudukan pemilik dan pengusaha terpisah
§  Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
§  Saham mudah diperjual belikan

ü  Kelemahan Badan Usaha PT
§  Saham mudah dijualbelikan sehingga menimbulkan spekulasi
§  Karena tanggung jawab pemilik terbatas sehingga dapat menimbulkan tindakan yang merugikan
§  Rahasia perusahaan tidak terjamin
§  Biaya pajak relatif dan biaya operasional serta biaya-biaya lain besar

1.2.1.2  Perseorangan (Proprietorship)
        Perusahaan Proprietorship adalah “Suatu badan usaha  yang dimiliki oleh seorang pemilki dan dijalankan oleh satu orang, di mana tidak ada perbedaan hukum antara pemilik dan bisnis”.

              ü  Kelebihan  Perusahaan Proprietorship:
ü  Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau   Partnership (Firma).
ü  Mudah mengelola dan biaya operasi murah
ü  Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
ü  Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
ü  Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
ü  Proses pembentukan yang sangat cepat.
ü  Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
ü  Organisasi sederhana dengan pengendalian seutuhnya termasuk laba

ü  Kekurangan Perusahaan Proprietorship:
ü  Sumber daya (dana dan keterampilan) terbatas hanya pada kekayaa pribadi.
ü  Tanggung jawab tak terbatas, risiko sampai melibatkan harta pribadi dan bertanggung jawab atas semua kerugian

ü  Contoh Perusahaan Proprietorship:
ü  Praktik Kebidanan, Praktik Dokter, Pengacara, Kantor-kantor Akuntan

1.2.1.3 Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Yayasan atau yang sering di sebut foundation dalam bahasa inggris merupakan badan usaha bukan perusahaan dikarenakan yayasan tidak dibangun untuk mendapatkan keuntungan.  Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
·         Contoh-contoh Yayasan:
1.      Yayasan Supersemar
2.      Yayasan DKI Jakarta
3.      Yayasan Peduli Anak Negeri


1.3   Badan Usaha Daerah
BUMD adl perusahaan milik pemerintah daerah yg didirikan dengan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1962 dgn modal seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan (BPS 2003:1).
1.1.3        Ciri-ciri BUMD
§  Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan, serta memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
§  Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
§  Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
§  Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
§  Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
§  Sebagai sumber pemasukan negara
§  Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
§  Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

1.3.2    Tujuan Pendirian BUMD
§  Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, serta berupaya memenuhi hajat hidup orang banyak
§  Mengejar dan mencari keuntungan
§  Perintis kegiatan-kegiatan usaha
§  Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
1.3.3        Fungsi dan Peran BUMD
1.      Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan.
2.      Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
3.      Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
4.      Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
5.      Menjadi perintis kegiatan yg tak diminati masyarakat.

1.3.4        Contoh-contoh BUMD
§  Bus Transjakarta
§  Bus TransJogja
§  Bank DKI
§  Riay Airlens

1.4     Badan Usaha Campuran
Badan Usaha Campuran dimana sebagian modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi berasal dari pemerintah. Contoh badan usaha campuran yaitu PLN karena saat ini PLN sudah melakukan privatisasi.

I.                II.  Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.  Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan, dan Pancasila, serta undang-undang dasar 1945. Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan.
Cirri-ciri koperasi:
n  Kekuasaan tertinggi ada pada RAT
n  Satu anggota adalah satu suara
n  Organisasi diurus secara demokratis
n  Kummpulan individu
n  Manajemen bersifat terbuka
 

      ü  Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

 

ü  Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

a.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b.  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan  ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

   ü  Macam-macam Koperasi

1.      Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

2.      Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

 ü  Tujuan Koperasi

         Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;

         Membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

 ü  Prinsip:

a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c.   Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e.   Kemandirian.

 

 ü  Hak, kewenangan dan kewajiban:

         Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian"

         Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan

        Memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama

         Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi

       Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya

         Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi

       Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota dengan membuat berita acara penyelesaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar