Jumat, 14 Oktober 2011

Jenis-jenis Badan Usaha dan Ceteris Paribus (new) part 1

Dalam hal-hal tertentu prosedur bisnis juga bergantung pada bentuk organisasi. Oleh karena itu sebelum mempelajari segala sesuatu mengenai bisnis perlu di pahami terlebih dahulu tentang bentuk-bentuk organisasi perusahaan yang sering dijumpai dalam masyarakat, yaitu Badan Usaha. Badan Usaha dibagi menjadi 4 yakni Badan Usaha Pemerintah (Badan Usaha milik Negara), Badan Usaha Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Koperasi. Selain itu mari kita mempelajari tentang Cateris Paribus. Ayo, adakah yang sudah tahu? Kalau belum tolong simak tulisan blogku ini ya….
Untuk mengawali pembelajaran mari kita pelajari apa yang dimaksud dengan Badan Usaha beserta jenis-jenisnya, Koperasi dan Ceteris Paribus. Untuk itu mari kita  awali dengan mengetahui apa itu Badan Usaha?
Badan usaha adalah “Kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi”.

Secara garis besar, Badan Usaha dapat di golongkan menurut keriteria menurut kepemilikan modal yang terdiri atas  Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta, dan Badan Usaha Campuran, serta Badan Usaha Milik Daerah.


I.           Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

1.1 Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah “Badan usaha atau perusahaan yang dimiliki pemerintah sebuah negara yang permodalannya sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat”. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Contoh-contoh dari Badan Usaha Milik Negara adalah Pertamina, PLN (Pembangkit Listrik Negara), PAM (Perusahaan Air Minum), Badan Urusan Logistik (Bulog), Bank Indonesia (BI).


1.1.1        Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
§ Penguasaan badan usaha dan pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
§ Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
§ Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
§ Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
§ Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
§ Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
§ Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
§ Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
§ Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
§ Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
§ Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
§ Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
§ Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
1,1.2    Tujuan Perusahaan Negara
  1. Memberi sumbangan perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
  2. Mengadakan pemupukan keuntungan pendapatan;
  3. Menyelenggarakan pelayanan umum yang berupa barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup org banyak;
  4. Memberi bimbingan kepada sektor swasta atau golongan ekonomi lemah;
  5. Menjadi perintis kegiatan usaha yang tidak dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi;
  6. Turut serta aktif dalam melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah..                             
1.1.3        Manfaat-manfaat BUMN
  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

1.1.4        Modal BUMN
§  Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
§  Peyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan BUMN bersumber dari:
o   APBN;
o   Kapitalisasi Cadangan;
o   Sumber lainnya.
§  Penyertaan modal negara dlm rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas dananya berasal dari APBN ditetapkan dengan PP (Ps 4 ayat (3) UU BUMN).
§  Setiap perubahan penyertaan modal negara, berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau PT ditetapkan dg PP. pengecualian bagi penambahan penyertaan modal negara yg berasal dari kapitalisasi cadangan & sumber lainnya.

1.1.4  Jenis-jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1.1.4.1 Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah “Bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah yang besar modalnya ditetapkan melalui APBN”. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Ø  Ciri-ciri Perjan:
§  Memberikan pelayanan kepada masyarakat
§  Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
§  Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
§  Status karyawannya adalan pegawai negeri

Ø  Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
§  Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan.
§  Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
§  Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.


1.1.4.2 Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah “Suatu perusahaan negara yang dahulunya bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Namun sekarang perum merupakan Perjan yang sudah diubah yang tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented ”. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ø  Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
§  Melayani kepentingan masyarakat umum.
§  Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
§  Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya,perusahaan umum bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
§  Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
§  Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
§  Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
§  Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
§  Dapat menghimpun dana dari pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Ø  Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka..


1.1.4.3 Perusahaan Persero (Perseroan)
Dibentuk berdasarkan peraturan/regulasi pemerintah sebagai suatu badan hukum terpisah dari pemiliknya. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan dan maksud didirikannya Persero yang pertama adalah mendirikan persero untuk ”menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan”, dan yang kedua ”memberi pelayanan kepada umum”. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham namun biasanya 51 persen dimiliki oleh pemerintah. Setiap pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang tanggug jawabnya terbatas sebesar saham yang dimilikinya. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (nama perusahaan) (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
·         Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
·         Persero yang bergerak di bidang hankam negara
·         Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
·         Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
ü  Ciri-ciri Persero adalah:
·         Tujuan utamanya mencari laba/keuntungan (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas Negara
·         Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·         Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·         Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·         Modalnya berbentuk saham
·         Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·         Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·         Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·         Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·         RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·         Dipimpin oleh direksi
·         Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·         Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
ü  Keuntungan Perseroan (Coorporation):
§  Kemampuan yang besar untuk menarik modal yang menerbitkan saham
§  Tanggung jawab terbatas
§  Akses terhadap modal
§  Transfer kepemilikan
§  Dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas namanya sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar