NAMA : SHINTA AMELIA DWIPUTRI
NPM : 29211160
KELAS : 4EB18
MATKUL: AKUNTANSI INTERNASIONAL
BAB 2
PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI
PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI
Akuntansi harus memberikan respons
terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus berubah dan
mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hukum, sosial, dan politik yang ada dalam
lingkungan operasinya. Agar dapat mengikuti perhatian masyarakat terhadap
lingkungan yang makin meningkat dan perhatian terhadap integrasi perusahaan,
akuntan telah menemukan cara untuk mengukur dan melaporkan kewajiban pemulihan
kondisi lingkungan dan mengungkapkan praktik pencucian uang dan hal-hal sejenis
yang berkaitan dengan kejahatan kerah putih. Akuntansi memberikan informasi
pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestic dan
internasional yang sangat besar. Akuntasi telah memperluas lingkupnya terhadap
konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi yang makin
berkembang ke dalam sistem dan prosedurnya. Klasifikasi merupakan dasar untuk
memahami dan menganalisa mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional
berbeda-beda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi
keuangan menurut karakteristik khususnya.
PERKEMBANGAN
Standar dan praktik akuntansi di
setiap negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks di antara faktor
ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Faktor-faktor yang memengaruhi
perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi
antar-bangsa.
1) Sumber Pendanaan. Di
negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika dan Inggris,
akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan
dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan
risiko terkait.
2) Sistem Hukum. Sistem hukum
menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Negara-negara yang
menganut kodifikasi hukum, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional
dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur. Pada kebanyakan
negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional
sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan
inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan
akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar.
3) Perpajakan. Di
kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi
karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka akan
mengklaimnya dalam keperluan pajak. Oleh karena itu pajak akuntansi dan
keuangan adalah sama. Ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah,
kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
4) Ikatan Politik dan Ekonomi. Ide dan
teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan
sejenis. Banyak negara-negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang
dikembangkan di tempat lain, entah karena dipaksakan kepada negara-negara
tersebut atau karena pilihan mereka sendiri.
5) Inflasi. Inflasi
mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap
nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan
peningkatan berlebihan terhadap pendapatan.
6) Tingkat Perkembangan Ekonomi. Faktor yang
memengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian
dan menentukan manakah yang paling utama. Jenis transaksi menentukan masalah
akuntansi yang dihadapi.
7) Tingkat Pendidikan. Standar dan
praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika
disalahartikan dan disalahgunakan. Pendidikan akuntansi yang profesional sulit
dicapai jika taraf pendidikan di suatu negara secara umum juga rendah.
8) Budaya. Adalah
nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variabel budaya
mandasari pengaturan kelembagaan di suatu negara. Jarak kekuasaan adalah sejauh
mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara
tidak adil dapat diterima. Hofstede mendasari empat dimensi
budaya nasional:
1.
Individualisme
2.
Jarak
kekuasaan
3.
Penghindaran
ketidakpastian
4.
Maskunilanitas.
Individualisme
versus kolektivisme merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang
tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling
tergantung.
KLASIFIKASI
Klasifikas akuntansi internasional
dapat dilakukan dalam dua kategori: dengan pertimbangan dan secara empiris.
Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan
pengalaman. Klasifikasi empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan
basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
1.
Empat
Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi awal diusulkan oleh
Muller tahun 1960-an. Ia mengidentifikasi empat pendekatan terhadap
perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi
berorientasi pasar:
- Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional.
- Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
- Berdasarkan pendekatan disiplin independen, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan.
- Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandarisasikan dan digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
2.
Sistem Hukum
: Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum
Akuntansi juga dapat
diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu Negara menjadi:
- Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk keseluruhan informasi investor luar.
- Akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Penentuan standar akuntansi cenderung merupakan aktivitas sektor publik, dengan relatif sedikit pengaruh dari profesi akuntansi.
3.
Sistem
Praktik: Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang.
Terdapat beberapa alasan untuk mengklasifikasikan perbedaaan system praktik yakni:
- Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia. Modal sifatnya makin menjadi makin global, sehingga menuntut adanya standar laporan keuangan perusahaan yang juga diakui secara mendunia. Bagi banyak perusahaan, penyamaan standar laporan keuangan dalam tingkat global akan mengurangi juga biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan keuangan yang berbeda-beda, sehingga modal yang dibutuhkan untuk pengeluaran juga dapat berkurang.
- Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal hal yang umum. Satu set laporan keuangan sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan domestik local, sedangkan yang satu lagi menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditunjukkan kepada investor internasional.
- Beberapa negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang profesional dan independen.
Proses ini membuat proses penetapan
standar menjadi mirip dengan proses di negara-negara hukum umum seperti
Australia, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat, dan hal ini dilihat sebagai
suatu cara untuk secara lebih aktif memengaruhi agenda-agenda IASB. Poin ini
menunjukan bawa kerangka kerja yang lain selain sistem hukum diperlukan untuk
mengklasifikasikan akuntansi di seluruh dunia. Masalah lain adalah penggunaan
cadangan secara bijak untuk meratakan laba dari satu periode ke periode yang
lain. Praktik ini bertentangan dengan penyajian wajar, praktik ini lebih jarang
dilakukan di negara-negara dengan penyajian wajar dibandingkan dengan di
negara-negara yang menganut kepatuhan hukum. Tentu saja, jika manipulasi
semacam ini diungkapakan, investor dapat mengubah pengaruh terhadap laba. Hal
ini mungkin tidak dapat terjadi; cadangan sering kali merupakan suatu rahasia.
Penyajian wajar dan subtansi
mengungguli bentuk merupakan ciri utama akuntansi hukum umum yang dijelaskan.
Akuntansi umum berorientasi terhadap kebutuhan pengambilan keputusan oleh
investor luar. Laporan keuangan dibuat untuk membantu para investor dalam
menilai kinerja manajemen dan memperkirakan arus kas dan keuntungan di masa
depan. Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang
dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana
makroekonomi pemerintah nasional. Jumlah laba dapat juga menjadi dasar
pembayaran deviden kepada para pemegang saham dan bonus yang dibayarkan kepada
para manajer dan karyawan. Pengukuran dengan standar konservatif memastikan
bahwa jumlah nilai yang dibagikan tersebut terbagi secara bijaksana dan
sepadan. Pola yang rata dalam laba dari tahun ke tahun berarti pajak, deviden,
dan pembayaran bonus akan menjadi lebih stabil. Akuntansi kepatuhan hukum akan
terus digunaka dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di negara-negara
yang menganut kodifikasi hukum di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan
dengan penyajian wajar.
DAFTAR REFERENSI:
Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta
Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar